Bambang Trihatmodjo, Khiran Trihatmodjo, dan Mayangsari (Instagram/mayangsari.official)
Hal itu terungkap setelah hubungan Halimah dan Bambang bercerai dan hartanya disita oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Mengutip dari pemberitaan Grid.id, menurut Kuasa Hukum Halimah harta tersebut masih tak bisa dipindahtangankan karena dalam bentuk sitaan.
"Posisinya masih dalam sitaan," jelas Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah.
"Sampai sekarang klien saya tidak mempermasalahkan (harta itu) karena tujuan utamanya dulu mempertahankan rumah tangganya," lanjut kuasa hukum Halimah.
Tak hanya itu Kuasa Hukum Halimah pun menegaskan jika harta Mantan suami Halimah akan jatuh ke tangan anak-anak Halimah, yaitu Gendis Tri Hatmanti, Panji Trihatmanto, dan Bambang Aditya Trihatmanto.
"Harta itu otomatis dong jatuh ke anak-anaknya," tegas sang kuasa hukum.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.