Menu

Tak Lagi Berpangkat Jenderal, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri: Pemberhentian Tidak Hormat

19 September 2022 16:00 WIB
Tak Lagi Berpangkat Jenderal, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri: Pemberhentian Tidak Hormat

Ferdy Sambo. (Istimewa/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Polri menolak permonohan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Polri juga menegaskan tak ada seremoni pemberhentian Ferdy Sambo.

"Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari detikNews.com, Senin (19/9/2022).

Selain itu, Proses penyelesaian administrasi paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dijatuhkan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hal ini berdasar Pasal 81 Ayat 2 tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

"Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Senin (19/9/2022).

Hari ini Polri telah resmi menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan ini disampaikan dalam sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Sidang banding digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.

Lima Anggota Dipecat

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Baca Juga: Postingan Trisha Eungelica Diserbu Netizen usai Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 'Dikorting' 10 Tahun Penjara

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Nasibah Azzahra