Kolase Lesti Kejora menangis. (YouTube/Edited by HerStory)
Kekerasan dalam hal seksual juga masuk dalam ranah KDRT. Dalam pasal 8, kekerasan seksual diartikan sebagai tindakan pemaksaan ketika melakukan hubungan seksual suami istri secara verbal dan fisik. Tindakan ini juga bisa dijerat hukum.
Salah satu contoh kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah memaksa pasangan untuk berhubungan seksual.
Tak hanya kekerasan fisik, psikis dan seksual saja, menelantarkan pasangan juga masuk dalam KDRT yang bisa dijerat hukum. Pasangan yang sengaja tidak memberikan nafkah untuk keluarga termasuk salah satu bentuk penelantaran yang diatur dalam UU KDRT.
Dalam pasal 9 UU KDRT, disebutkan bahwa jika ada seseorang yang menelantarkan orang lain di rumah tangganya, ia wajib merawat, memenuhi kebutuhan hidup dan memelihara orang yang ditelantarkannya. Hal ini berdasarkan atas hukum yang berlaku atau persetujuan dan perjanjian.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.