Siapa saja yang boleh melakukan VBAC?
Seperti yang disebutkan beberapa sumber, kondisi ibu hamil yang boleh melakukan VBAC adalah sebagai berikut
- Hanya pernah menjalani satu kali operasi caesar dengan sayatan melintang rendah.
- Sedang mengandung bayi kembar dan pernah operasi caesar sebelumnya tapi bukan sengan sayatan vertikal.
- Persalinan terjadi secara spontan setelah induksi, sehingga kontraksi berlangsung cepat.
- Tulang panggul berukuran cukup besar. Hal ini memungkinkan bayi untuk keluar dengan mudah, biasanya dokter yang dapat menentukan hal ini.
- Belum pernah melakukan operasi berat pada rahim, seperti miomektomi untuk mengangkat tumor rahim jinak.
- Belum pernah mengalami rahim robek di kehamilan sebelumnya.
- Enggak memiliki kondisi medis yang membuat persalinan melalui vagina berisiko.
Baca Juga: Sabai Dieter dan Ringgo Agus Perhatikan Hal Ini saat Beli Baju Si Kecil, Moms Juga Bisa Ikuti Nih!