Menu

Bu PC Klaim Brigadir J Raba-raba Bagian Sensitif, Brigjen Hendra Bongkar Kedok Rekayasa 'Busuk' Ferdy Sambo: Ceritanya Mbakmu Teriak-teriak

13 Oktober 2022 12:25 WIB
Bu PC Klaim Brigadir J Raba-raba Bagian Sensitif, Brigjen Hendra Bongkar Kedok Rekayasa 'Busuk' Ferdy Sambo: Ceritanya Mbakmu Teriak-teriak

Kolase Istri Irjen Ferdy Sambo (Putri) dan Brigadir J. (Tangkapan Layar)

Sambo melanjutkan rekayasa ceritanya dan menyebutkan Putri Candrawathi teriak saat dilecehkan Brigadir J. Brigadir J yang panik karena Putri berteriak, mencoba kabur dengan keluar kamar Putri. 

"Karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sambil bertanya 'ada apa bang?' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah saksi Ferdy Sambo," demikian lanjutan bunyi dakwaan tersebut.

Bharada E membalas tembakan Brigadir J sehingga terjadi aksi tembak menembak antara keduanya. Ferdy Sambo menjelaskan Brigadir J tewas di tempat kejadian.

Usai mendapat penjelasan dari Sambo, Brigjen Hendra bertanya ke mantan Karo Provos Divpropam Polri Benny Ali tentang pelecehan yang dialami Putri di Magelang. Kemudian, Benny menceritakan pelecehan versi Putri.

Ia menceritakan, Putri saat itu sedang beristirahat di kamarnya dengan memakai baju tidur bercelana pendek.

"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak.

Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar'," demikian bunyi petikan dakwaan tersebut.

Setelah itu, Bharada E datang dan terjadi aksi tembak menembak seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh Ferdy Sambo.

Hendra pun melihat mayat Yosua yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Ferdy Sambo. Sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Brigadir J dibawa ambulans dan dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Sidang Ferdy Sambo Cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin, 17 Oktober 2022. Ferdy akan didakwa dalam dua perkara yaitu pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice. Surat dakwaan kedua perkara Sambo akan dijadikan satu. 

Adapun Hendra Kurniawan sendiri akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Akurat

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Akurat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Witri Nasuha

Artikel Pilihan