Menu

Hampir 2 Tahun Gisella Anastasia Terseret Kasus Video Syur Bareng Nobu, Kelanjutan Hukumnya Diomongin Lagi, Pelapor Kasus Bilang...

03 November 2022 15:40 WIB
Hampir 2 Tahun Gisella Anastasia Terseret Kasus Video Syur Bareng Nobu, Kelanjutan Hukumnya Diomongin Lagi, Pelapor Kasus Bilang...

Gisella dan Nobu (Instagram/Edited by HerStory)

Dua penyebar video Gisel dan Nobu, Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi alias PP dan MN, divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan dibacakan pada Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Soal tersangka lainnya, yakni Gisel dan Nobu yang belum juga jalani sidang, Putra menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum.

"Saya sudah menyerahkan sepenuhnya pad pihak kepolisian. Terlepas hambatannya apa, polisi yang mengetahui," ujarnya.

"Tugas kami hanya melaporkan bahwa ada dugaan tindak pidana begini. Selebihnya biar polisi yang menjalankan," kata dia lagi.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus video porno Gisel.

Sebagai pengingat, Gisel pernah tersandung kasus video porno berdurasi 19 detik pada 2019. Rekaman adegan ranjang janda Gading Marten dengan lelaki bernama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tersebar dan membuat gaduh jagat media sosial.

Selain Gisel, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka.

Baca Juga: Berkaca Hubungan Dekat Natasha Rizky dan Desta, Intip Yuk 5 Artis yang Masih Berhubungan Baik dengan Mantan Suami, Siapa Saja Ya?

Baca Juga: Dibikin Nangis Anak, Ulang Tahun Gisel Kali Ini Banjir Air Mata Gegara Gempi: Beda Banget Kali Ini...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Witri Nasuha

Artikel Pilihan