Menu

Saraf Kejepit Kambuh Gegara Tidur Beralaskan Matras di Penjara, Nikita Mirzani Ogah Dirawat di RS, Alasannya Bikin Syok: Dikawal Kayak...

16 November 2022 14:30 WIB
Saraf Kejepit Kambuh Gegara Tidur Beralaskan Matras di Penjara, Nikita Mirzani Ogah Dirawat di RS, Alasannya Bikin Syok: Dikawal Kayak...

Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

HerStory, Jakarta —

Artis Nikita Mirzani kini harus mendekam di penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Selama di dalam bui, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengabarkan jika saraf kejepit yang diidap kliennya kambuh.

Meski begitu, Nikita Mirzani enggan dirawat di rumah sakit. Ibu tiga anak itu memilih diurut ketimbang harus dirawat di RS.

"Nggak ada dia rawat jalan," kata Fahmi Bachmid.

Daripada merasa terkurung di rumah sakit, Nikita Mirzani memilih meminta bantuan sesama tahanan untuk mengobati penyakit saraf terjepitnya.

"Di dalam ada tukang urut. Di tahanan kan ada tuh tukang urut, ibu-ibu yang ditahan. Itu dokter tradisionalnya," terang Fahmi Bachmid.

Sebagaimana diketahui, beredar kabar Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang pada 5 November 2022. Menurut hasil pemeriksaan, penyakit saraf terjepit yang diidap Nikita Mirzani kambuh dan butuh penanganan khusus dari dokter.

"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani menjelaskan penyebab saraf terjepitnya kambuh.

Namun Nikita Mirzani meminta langsung dipulangkan ke Rutan Serang setelah diobati. Ia tak nyaman dengan penjagaan ketat petugas selama dirawat.

"Di rumah sakit itu justru dia dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris. Jadi dia bilang, 'Saya tambah sakit ini di sini, mending saya di rutan'," tutur Fahmi Bachmid belum lama ini.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Primaya Hospital Bekasi Timur Kenalkan Cervical Disc Replacement, Solusi Cerdas Obati Saraf Terjepit dengan Teknologi Mutakhir, Intip Yuk!

Baca Juga: Masih Berseteru, Nikita Mirzani Terang-terangan Menyindir Fitri Salhuteru

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan