Menu

Hasil Studi: 75% Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Laporkan Kejadian, Alasannya…

28 November 2022 22:20 WIB

ilustrasi pelecehan seksual di kantor (pinterest/edited by herstory)

HerStory, Jakarta —

Beauty, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Never Okay Project (NOP) dan International Labour Organization (ILO), 853 dari 1173 responden (70,93%) pernah mengalami kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Ada beragam bentuk pelecehan yang dialami yaitu psikologis, seksual, ekonomi, daring, hingga fisik.

Hasil survei menunjukkan bahwa 74,58% responden diharuskan melakukan pekerjaan di luar tanggung jawabnya dengan beban kerja yang tinggi serta kurang istirahat. Sebanyak 42,45% responden diminta untuk kerja hingga larut malam di luar jam kerja. Selanjutnya terdapat 33,09% responden yang dipaksa bekerja tanpa kejelasan pembayaran gaji atau upah.

Masih berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, hasil studi pada tahun 2016 oleh EEOC menunjukkan bahwa 75% orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja memilih untuk diam. Mereka enggan untuk mengadu ke manajer, supervisor, atau perwakitan serikat pekerja.

Dalam Diskusi 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender: Menciptakan Ruang Aman untuk Dukung Pekerja dan Pemberi Kerja pada Jumat (25/11/2022), An Nisaa Yovani dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyampaikan ada beberapa alasan di balik keputusan tersebut, yaitu:

  • Khawatir akan keamanan kerja dan sumber pendapatan

  • Faktor relasi kuasa

  • Kebijakan tentang perlindungan pekerja yang gak jelas

  • Mekanisme penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja yang gak tersedia

  • Budaya yang kerap menyalahkan korban

Pada dasarnya sudah ada hukum yang mengatur soal lingkungan kerja yang aman dan layak yaitu pada UUD 1945 Pasal 28D ayat 2 yang mana dijelaskan bahwa pekerja seharusnya berhak mendapatkan lingkungan kerja yang layak dan adil serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan.

Selain itu, tertuang dalam UU Ketenagakerjaan yang mana disebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

1. keselamatan dan kesehatan kerja;

2. moral dan kesusilaan; dan

3. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Maka dari itu, pelecehan dan kekerasan di tempat kerja merupakan kejahatan yang membutuhkan perhatian serius dari para pemberi kerja, pekerja, pembuat kebijakan/ peraturan, serta masyarakat.

Artikel Pilihan