Menu

Ada Peluang Bebas? Pengacara Nikita Mirzani Sentil Pasal Pencemaran Nama Baik Soal 'Menyuarakan Kebenaran'!

06 Desember 2022 09:35 WIB

Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

HerStory, Jakarta —

Melihat kasus yang tengah menyeret nama Nikita Mirzani kini, pastinya sang Nyai sangat ingin dibebaskan dari penjara dan kembali menjalani kehidupannya serta  bertemu dengan anak-anaknya.

Rupanya, hal ini bisa saja terjadi karena ibu 3 anak itu akan diuntungkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sang kuasa hukum, Fahmi Bacmid mengatakan bahwa Nikita Mirzani sepakat soal penghapusan pasal pencemarna nama baik tersebut.

Ia mengatakan Niki akan bebas apabila pasal tersebut dihapuskan. Bukan hanya sang Nyai, ia juga mengatakan kedepannya akan banyak sekali orang yang diuntungkan karena bisa lantang bersuara tanpa dipidanakan.

"Terlepas undang-undang ini sudah diusahakan atau tidak, tapi sudah menjadi keputusan pemerintah kalau pencemaran nama baik harus dihapuskan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap orang-orang yang menyuarakan kebenaran. Seharusnya Niki dibebaskan karena pemerintah menyatakan bahwa dihapuskan,” kata Fahmi Bachmid dilansir daro Grid.ID pada Selasa (6/12/2022).

Seperti yang diketahui, kasus Niki memang menyangkut pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra dan hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang Kota.

Dengan permintaan untuk menghapuskan pasal pencemaran nama baik, Fahmi berharap nantinya tak ada lagi orang yang terjerat kasus lantaran sangat lantang bersuara.

“Agar tidak adalagi, orang yang mengeritik seperti Nikita itu dianggap sebagai pencemaran nama baik. Karena itu kebebasan demokrasi dalam menyampaikan pendapat,” lanjutnya.