Menu

Resmi Cerai dengan Roro Fitria, Andre Irawan Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut’ah pada Mantan Istrinya, Jumlahnya Jadi Sorotan: Ternyata....

07 Desember 2022 16:00 WIB

Roro Fitria dikawal banyak pria saat hadir di sidang perdana perceraian dengan Andre Irawan (Suara.com/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Selepas cerai dari Roro Fitria masih ada kewajiban yang harus dituntaskan Andre Irawan sebagai mantan suaminya pada wanita yang akrab disapa Nyai tersebut.

Sebelumnya diketahui jika Roro Fitria dan Andre Irawan sudah resmi bercerai setelah majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan keduanya sudah berpisah pada Selasa (6/12/2022).

Usut punya usut, kewajiban yang harus dilakukan oleh Andre Irawan itu berkaitan dengan nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istrinya. Majelis hukum pun sudah memutuskan soal besaran uang yang akan diterima Roro Fitria.

Usut punya usut, ,Andre Irawan berkewajiban membayar nafkah iddah sebanyak Rp15 juta dan mut'ah sebesar Rp25 juta.

"Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp15 juta, mut’ah berupa uang sejumlah Rp25 juta," ucap Ahmad Yani selalu Hakim Ketua.

Selain itu, untuk nafkah anaknya, Andre Irawan harus bertanggung jawab memberi Rp5 juta setiap bulannya untuk anaknya ], nominal tersebut disebutkan hakim ketua di luar dari biaya pendidikan dan kesehatan.

"Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui penggugat (Andre Irawan) sampai anak tersebut dewasa atau memilih, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tutup Ahmad Yani.

Semantara itu, setelah diputuskan besaran nafkah yang harus dibayarkan Andre Irawan, Roro Fitria memberikan penegasan kepada mantan suaminya untuk tak mencicil uang nafkah yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.

"Saya nggak mau dicicil karena nggak sebanding dengan seluruh pengorbanan dan cinta kasih Nyai," kata Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Artikel Pilihan