Menu

Saksi Ahli Forensik Sampai Turun Tangan ke Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Sih Perannya dalam Persidangan Ferdy Sambo?

22 Desember 2022 08:25 WIB

Ferdy Sambo (Dok.CNN Indonesia/Andry Novelino)

HerStory, Jakarta —

Hingga ini sidang soal ksus pembunuhan Brigadir J masih bergulir dan bahkan mendatangkan ahli forensik Farah Primadani Karouw di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Desember 2022 lalu.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga mendatangkan beberapa sosok lain yakni tim autopsi dan ahli forensik digital dalam sidang Ferdy Sambo itu.

Menurut sang ahli forensik, ditemukan dia luka yang fatal di tubuh sang Brigadir yakni pada dada kanan dan di sisi belakang kepala yang rupanya menjadi penyebab kematiannya.

“Dari 7 luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian," katanya.

Sebenarnya, apa sih pengertian dari saksi ahli?

Mengutip publikasi Kedudukan Saksi Ahli dalam Persidangan Perkara Pidana, saksi ahli rupanya adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan. Bisa digunakan sebagai alat bukti di sidang peradilan pidana.

Biasanya, saksi ahli menerangkan suatu tindak pidana agar Hakim nantinya bisa mengambil keputusan secara adil.

Adapun keterangan ahli dalam perkara pidana telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dijelaskan pula yang dimaksud dengan keterangan ahli pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan.

Berdasarkan publikasi Studi Komparasi Peran Saksi Ahli dalam Pemeriksaan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif, rupanya peran saksi ahli sangat penting dalam persidangan karena segala tindak kejahatan itu harus ada saksinya untuk mengetahui semua perkara.

Biasanya, selain untuk menjadi pertimbangan sang Hakim, keterangan saksi ahli juga diperlukan dan menjadi kunci utama untuk perkata yang sedang terjadi.

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza