Potret Putri Candrawathi saat melepas masker di ruang sidang. (YouTube/KompasTV)
Dalam persidangan sebelumnya, Mahrus Ali sebagai saksi Ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam keterangannya, saksi ahli tersebut menyebutkan jika ada kemungkinan Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J, dirinya bak membela Putri Candrawathi yang tak mau divisum dan peristiwa tersebut diketahui karena dirinya malu jika tersebut karena merasa pemerkosaan tersebut adalah aib.
Mendengar kesaksian tersebut Aktivis Irma Hutabarat langsung skakmat dan tak terima dengan argumen Ali, dirinya menyebutkan kesaksian Putri Candrawathi bisa didukung dengan bukti visum agar diketahui soal benar atau tidaknya pemerkosaan.
"Perkosaan itu adanya penetrasi secara paksa. Kedokteran lah yang bisa mengetahui ada penetrasi dengan kekerasan. Saya enggak ngerti korban ini dokter tapi tidak mau visum," kata Irma kepada wartawan Senin (26/12/2022).
Apalagi menurut Irma, keterangan Ferdy Sambo yang diminta oleh istrinya sendiri untuk tak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Jelas Irma merasa hal ini merasa janggal, karena bisanya sebagai korban pemerkosaan akan meminta bantuan, Putri Candrawathi justru memperlihatkan ketenangan dan segera menutupi kasus pemerkosaan tersebut.
"Kalau seseorang mengalami perkosaan dan telepon suami artinya membutuhkan solusi membutuhkan bantuan, lalu kenapa tidak mau panggil polisi, tapi jawabannya Putri 'sudah tenang'," tuturnya.
"Kalau orang diperkosa nggak ada yang tenang. Harusnya ahli melihat kronologi urgensi dari Putri mengadu ke Sambo tapi yang mengadu mengatur, keduanya juga sama-sama tahu hukum," imbuhnya.
Tak hanya itu, Irma menyebutkan jika kubu Ferdy Sambo masih terus mempertahankan dugaan pemerkosaan Brigadir J agar bisa terus menjadikannya alasan membunuh Brigadir J.
Irma pun menyebut jika hakim memiliki pandangan hukumnya sendiri soal dugaan pemerkosaan tersebut berdasarkan persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan.