Menu

Menurut Ahli, Narasi Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Bisa Dipercaya, tapi...

27 Desember 2022 12:40 WIB

Potret Putri Candrawathi saat melepas masker di ruang sidang. (YouTube/KompasTV)

HerStory, Jakarta —

Menurut Eks Hakim sekaligus Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, pernyataan ahli psikologi forensik yang berujar bahwa keterangan narasi pemerkosaan yang dialami oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dapat dipercaya tak memiliki keterkaitan sama sekali dengan masalah hukum.

“Salah satu ahli mengatakan soal kata kredibel untuk keterangan di tempat lain yaitu, menyangkut saya ikut terminologinya FS, pemerkosaan, penganiayaan, kemudian dibanting 3 kali, saya kira kalau dilihat dari kaca mata hukum itu bukan masalah hukum,” ungkap Asep dilansir dari Kompas TV, Selasa (27/12/2022).

Sebab, soal kekerasan seksual yang disebut Putri tak ada dalam dakwaan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J.

“Didakwaan enggak ada, itu masalah lain, jadi menurut saya, ngapain ahli ngomongin begituan, kredibel silahkan saja proses,” tutur Asep.

Ditambah, laporan Putri terkait dugaan kekerasan seksual terhadap Brigadir J sudah di SP 3.

“Bahasa hukumnya lagi, selama itu tidak jadi putusan BHT (berkekuatan hukum tetap), apalagi belum jadi berkas itu bukan merupakan fakta hukum gitu, jadi, ngapain ngomongin kredibel yang memang tidak dalam dakwaan,” tuturnya.

Mengenai dasar itu, Asep pun menilai patut dipertanyakan kenapa jaksa penuntut umum (JPU) malah menghadirkan ahli yang tak berkaitan dengan dakwaan Pasal 340 KUHP.

“Kan harusnya mendukung dakwaan, tapi kita hormatilah siapapun ahli menjelaskan tentang apapun di situ, toh, hakim juga tidak terikat, jadi kalau saya hakimnya saya kesampingkan,” ungkapnya.

Lihat Sumber Artikel di Populis

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Populis. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.