Menu

Sebelum Nyoblos, Ketahui Begini Penerapan Protokol Kesehatan saat Pilkada

09 Desember 2020 07:00 WIB

Simulasi pemungutan suara Pilkada 2020, di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (21/11/2020). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp)

HerStory, Jakarta —

Hari ini, Rabu (9/12/2020) beberapa wilayah wilayah di Tanah Air melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, tahun ini menjadi berbeda lantaran adanga pandemi COVID-19.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada tahun ini. Berdasarkan keterangan dari Prof. Wiku Adisasmito, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 berikut protokol kesehatan yang harus dilakukan pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS):

  • TPS menjadi kawasan wajib masker baik untuk pemilih ataupun petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Melakukan cek suhu
  • Disetiap TPS harus tersedia sabun untuk mencuci tangan dan sabun
  • Disetiap TPS harus tersedia hand sanitizer
  • Pemilih wajib menggunakan sarung tangan plastik
  • Petugas KPPS wajib menggunakan sarung tangan medis
  • Petugas KPPS menggunakan face shiled dan baju hazmat
  • Setelah mencoblos, pemilih menyelupkan jarinya oleh tinta yang sudah disiapkan petugas KPPS
  • Di TPU wajib tersedia disenfektan
  • Di TPU wajib tersedia tempat sampah
  • Di TPU wajib tersedia ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat celcius

Artikel Pilihan