Menu

Bharada E Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun, Warganet Kecewa, hingga Sebut Jadi Hari Patah Hati Nasional

25 Januari 2023 21:15 WIB

Bharada E (Solopos/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Terdakwa Bharada E akhirnya dituntut dengan dengan hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan almarhum Brigadir J.

Putusan tuntutan itu pun disebut oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni Edwin Partogi Pasaribu sebagai hari patah hati nasional, lantaran tak sedikit masyarakat yang bersimpati dan mendukung pemilik nama lengkap Richard Eliezer itu.

"Setelah tuntutannya dibacakan bahwa Richard dituntut pidana 12 tahun penjara itu kayak hari patah hati nasional," ucap Edwin, dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya, Rabu (25/01/2023).

"Kita melihat masyarakat yang kecewa terhadap tuntutan Richard Eliezer yang bukan hanya satu-dua orang. Bukan juga satu-dua media, tapi hampir semuanya," sambungnya.

Terkait tuntutan yang diberikan ke Bharada E, Edwin Partogi pun turut menyinggung soal status Justice Collaborator yang diterima Richard.

"Jadi pertanyaan apakah status JC itu benar-benar suatu hal yang mewah dan bisa memberikan dampak untuk seorang pelaku yang mau bekerjasama mengungkap kejahatan kelompoknya atau tidak?" ucapnya.

"Dan itu harusnya juga dipertimbangkan dalam keringanan tuntutan. Tetapi itu yang kita lihat tidak tergambar di dalam jumlah tuntutan," imbuhnya.

Share Artikel:

Oleh: Yolanda Bonnita