Menu

Kuat Ma'ruf Bela Putri Candrawathi, Soroti Sikap Jaksa Tuding Majikan Selingkuh dengan Brigadir Yosua: Ngarang Kayak Bikin Novel!

31 Januari 2023 13:05 WIB

Kolase foto Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal adanya perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi sorotan terdakwa lainnya. Bukan hanya Putri yang merasa difitnah, Kuat Ma'ruf menilai tudingan perselingkuhan Putri dan Yosua hanya imajinasi penutut umum saja.

Tim hukum Kuat Maruf membantah mengenai adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menolak dalil Penuntut Umum dalam Repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban," ujar tim hukum Kuat dalam sidang duplik, Selasa (31/1/2023) hari ini.

Tim hukum Kuat menilai jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali enggak memiliki bukti jelas mengenai perselingkuhan Putri dan Yosua.

"Tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut," ucap tim hukum Kuat.

Selain itu, tim hukum Kuat turut menyinggung perihal ucapan kliennya kepada Putri yang menyebut 'Duri dalam rumah tangga'. Tim hukum Kuat menilai ucapan itu tidak semena-mena menyatakan adanya perselingkuhan antara Yosua dan Putri.

"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan," sebut tim hukum Kuat.

Tim hukum Kuat menyampaikan ucapan tersebut merupakan reaksi spontan kliennya atas kekerasan seksual yang dialami Putri. Yosua dalam hal ini disebut tim hukum Kuat merupakan pelaku kekerasan seksual tersebut.

"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban.

Oleh sebab itu, tim hukum Kuat menyebut jaksa hanya mengarang tentang perselingkuhan Putri dan Yosua.

"Merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa meyakini tidak ada motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Di mana, motif pelecehan seksual beberapa kali kerap didengungkan oleh beberapa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).

Jaksa menyebut telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi di Magelang.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," jelas jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan 8 tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.