Menu

Pakaian Seksi Putri Candrawathi Dianggap Tak Wajar, Begini Pembelaannya, Ternyata...

31 Januari 2023 18:00 WIB

Putri Candrawathi (Instagram/@lambenyinyir_official)

HerStory, Jakarta —

Terdakwa Putri Candrawathi dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak wajar bagi seorang istri yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat jendereal atau bintang dua saat dirinya keluar dari rumah dengan mengenakan pakaian seksi.

Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan lanjutan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/01/2023) kemarin.

Menanggapi penilaian jaksa tersebut, Putri Candrawathi pun membantah dalam pleidoi yang dibacakannya.

Putri Candrawathi mengaku dirinya memakai setelan piyama dengan atasan kemeja dan bawahan celana pendek yang menurutnya masih sopan dan wajar.

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario," ucap Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, seperti dikutip HerStory dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (31/01/2023).

Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Share Artikel:

Oleh: Yolanda Bonnita