Menu

Berani Lawan Nikita Mirzani, Ini Profil dan Agama Tengku Zanzabella Sosok Wanita yang Laporkan Sang Nyai Atas Kasus Pencemaran Nama Baik!

07 Februari 2023 15:35 WIB

Kolase potret Nikita Mirzani dan Tengku Zanzabella. (TikTok/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Tengah jadi banyak perbincangan di media karena berani melawan Nikita Mirzani, nama Tengku Zanzabella kini menjadi sorotan.

Rupanya, wanta yang akrab disapa Zanza itu lahir di Medan, Sumatera Utara pada 26 september 1989. Saat ini, Zanza diketahui sudah berusia 33 tahun.

Kabarnya ia dulu merupakan seorang DJ dan beberapa kali sempat muncul di FTV dan program TV lainnya.

Agama yang dianut kabarnya adalah Hindu dan Zanza merupakan istri dari seorang polisi berpangkat AKBP I Nengah Adi Putra. Zanza diketahui sempat menjadi bagian dari Sahabat Polisi Indonesia dan menjabat sebagai Direktur Sosial dan Budaya.

Selain melaporkan Nikita Mirzani, ia juga merupakan sosok di dalam organisasi itu yang ikut melaporkan artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven terkait konten prank KDRT.

Selain menyentil sosok artis, ia juga sempat menuntut sosok jurnalis Najwa Shihab untuk mint maaf kepada rekan kepolisian atas kritikannya beberapa waktu lalu.

Saat itu, Najwa Shihab tampak memberikan kritik atas gaya hidup anggota polisi yang terkesan mewah.

Namun setelah itu, di akhir tahun 2022 lalu ia memutuskan untuk hengkang dari Sahabat Polisi Indonesia. Nah mulai dari situlah perseteruannya dengan sang Nyai mulai terjadi.

Ia pun akhirnya melaporkan sang ibu 3 anak itu ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut bahkan telah terdaftar dengan dengan nomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Ia kabarnya melaporkan sahabat Fitri Salhuteri itu lantaran menyebutkan ciri-ciri wanita yang sangat mirip dengannya dan menyentilnya sebagai sosok wanita bertato ketika tengah melakukan live streaming di media sosialnya.

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah 'Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI)'," lanjutnya.

Gak cuma sampai disitu, Zanza pun akhirnya tambah geram karena Niki menyebarkan data pribadinya yakni chat pribadi dan nomor telepon di sosial medianya dan membuat banyak sekali gangguan datang kepadanya.

"Serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," beber Trunoyudo.

"Pasal yang dipersangkakan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," tandasnya.

Artikel Pilihan