Menu

Sempat Disebut-sebut Mertua Kiky saputri, Tengok Kekayaan Fantastis Hakim Wahyu yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Seginikah Gajinya?!

23 Februari 2023 11:00 WIB

Kiky Saputri dan M Khairi bersama Hakim Wahyu Iman Santoso (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso semakin menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Banyak yang memuji kinerja Hakim Wahyu dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang bergulir panas hingga berbulan-bulan di persidangan.

Di samping itu, sempat beredar isu yang menyebut Hakim Wahyu Iman Santoso tak lain adalah ayah mertua Kiky Saputri. Sebelumnya, anggapan tersebut mencuat di kalangan netter lantaran unggahan Kiky Saputri. Di mana, Kiky dan sang suami berpose dengan hakim Wahyu di acara lamarannya, beberapa waktu lalu.

Kiky pun menuliskan pesan hangat kepada sang hakim dan seakan memuji kinerjanya yang sudah menegakkan keadilan.

“Ikut terharu karena banyak orang yang sayang sama bapak. Hormat setinggi-setingginya dari kami untuk bapak yang sangat gagah menegakkan keadilan,” tulis Kiky Saputri.

Unggahan Kiky Saputri itu pun sontak saja membuat netter menduga bila hakim Wahyu tak lain adalah ayah mertua Kiky Saputri. Karena seperti diketahui, Kiky pernah mengungkap background keluarga sang suami merupakan orang hukum.

Tak sedikit netter yang langsung menanyakan hal tersebut kepada Kiky Saputi. Kiky tak tinggal diam dan langsung membantah anggapan netter tentang hakim Wahyu yang disebut adalah ayah mertuanya.

"Eh iya ini gimana maksudnya ini bapak hakim mertuanya Kiky?,” tanya netter.

“Bukan,” balas Kiky.

"Ini bapaknya Khairi toh? Mertuanya Kiky?,” tanya netter lagi.

“Bukannn,” balas Kiky yang bersikukuh membantah bila hakim Wahyu adalah sang ayah mertua.

Harta Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso

Mengutip dari laman sindikasi suara.com, dengan pengalamannya dalam berkarier sebagai penegak hukum di Indonesia, Hakim Wahyu Iman Santoso berhasil mengumpulkan kekayaan yang tak sedikit.

Berdasarkan laporan harta kekayaan yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Wahyu Iman Santoso diketahui mencapai nilai sebesar Rp12 miliar. 

Dari nilai tersebut, didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Wahyu ini berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar. Adapun aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Kab./Kota Semarang (berupa warisan), Kab./Kota Jakarta Pusat, dan Kab./Kota Batam.

Selain itu, Dirinya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 1 unit mobil dan 1 unit motor dengan total nilai mencapai Rp 358 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dan motor Honda Vario tahun 2016. 

Ada juga harta bergerak lainnya yang dimiliki Wahyu senilai Rp 1,93 miliar, tidak memiliki surat berharga, kas dan setara kas Rp 209,8 juta, serta harta lainnya senilai Rp 2,3 miliar. Dengan begitu total kekayaan yang dimiliki oleh Hakim Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307 (Rp12 miliar).

Akan tetapi, Wahyu yang memberikan vonis mati Ferdy Sambo juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 693,4 juta. 

Kisaran Gaji Hamik Wahyu Iman Santoso

Di samping itu, tak sedikit publik yang dibuat penasaran dengan gaji yang dikantongi oleh Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Mngitip dari laman Insertlive.com, situs resmi JDIH BPK RI memuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang berisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung.

Peraturan tersebut khususnya Bab II mengatur perihal Hak Keuangan dan Fasilitas yang tercantum dalam pasal 2.

"Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya," isi keterangan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Selain itu, pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.

Gaji hakim terendah pada golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.064.100 per bulan. Sementara itu, gaji hakim tertinggi yakni pada golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.978.000 per bulan.

Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2012 juga menjelaskan bahwa hakim menerima fasilitas dan tunjangan selain gaji pokok.

Berdasarkan masa kerja dan gelar, maka Wahyu masuk ke dalam golongan IV/c dan menerima gaji berkisar Rp2.646.600 hingga Rp4.692.300.

Perihal tunjangan sebagai wakil ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A, Wahyu bisa menerima nominal uang mencapai Rp24,5 juta.