Menu

Bukan AGH, Terkuak Sosok Wanita yang Ngadu ke Mario Dandy Sampai Kepancing Amarah hingga Tega Aniaya David, Gak Disangka-sangka Ternyata...

27 Februari 2023 23:00 WIB

Mario Dandy, Agnes, dan David (Twitter/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

AGH disebut-sebut sebagai dalang dibalik penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. Mario Dandy disebut tersulut amarahnya setelah mendapat aduan dari AGH perihal perlakuan David terhadap dirinya. 

Namun, belakangan terkuak bila bukan AGH yang mendau kepada Mario Dandy sampai akhirnya insiden penganiayaan terhadap David terjadi. Lantas siapa?

Teman Agnes Gracia Haryanto berinisial APA disebut-sebut sebagai saksi baru dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy kepada anak kader ormas GP Ansor Jonathan Latumahina, bernama David.

APA adalah teman wanita Agnes Gracia Haryanto yang merupakan kekasih dari Mario Dandy yang juga diduga kuat ikut terlibat dalam aksi provokasinya yang membeberkan soal adanya perlakuan tak menyenangkan David terhadap Agnes kepada Mario Dandy.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang mengatakan bahwa Dandy melakukan penganiayaan kepada David karena ingin melampiaskan amarahnya setelah mendapat informasi dari teman Agnes berinisial APA.

“Motif penganiayaan terhadap David itu karena MDS melampiaskan amarahnya kepada korban karena MDS mendapat informasi dari teman wanitanya," kata Kombes Pol Ade Ary Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Kombes Pol Ade juga mengatakan bahwa Dandy marah kepada David karena kekasihnya Agnes telah diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban David.

Informasi dari pengacara Agnes, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa klienya bernama Agnes telah diperiksa oleh penyidik kepolisian selama empat jam. Agnes diperiksa oleh penyidik pada Sabtu,( 25/2/2023) dimulai sejak pukul 18.00 WIB. Sang pengacara juga menyebutkan, hingga saat ini, kliennya itu masih berstatus saksi dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David.

Adapun peran perempuan muda lain berinisial APA, menurut keterangan Kombes Pol Ade Ary Syam yang menyebut ada saksi baru dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David.  Saksi inisial APA adalah orang yang pertama kali memberi tahu Mario tentang adanya dugaan perlakuan tak senonoh David terhadap kekasihnya, Agnes.

“Saksi saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak menyenangkan (David)  itu kepada tersangka MDS (Mario), berdasarkan informasi dari korban ke saksi APA. Kemudian, saksi APA menceritakannya ke tersangka Mario Dandy,” kata Kombes Ade.

Ade juga mengatakan, informasi dari APA soal perbuatan tak menyenangkan David itu langsung dikonfirmasi Mario kepada kekasihnya, Agnes. Pada saat itu, Agnes menjawab dan membenarkan adanya perbuatan tak menyenangkan David  itu terhadap dirinya. Seketika itu pula Mario Dandy naik pitam dan marah hingga akhirnya mengajak David untuk bertemu.

Dengan luapan emosi yang memuncak, Mario Dandy kemudia menghubungi teman prianya bernama Shane alias S (tersangka). Saat itu, Shane memprovokasi Mario untuk memberi pelajaran agar menghajar David setelah diketahui telah berbuat hal yang tak menyenangkan kepada Agnes.

"MDS menghubungi tersangka S (Shane). Kemudian tersangka S bertanya, ‘Kamu kenapa?’, akhirnya MDS emosi dan tersangka S (Shane) menjawab, ‘gue kalo jadi elo, pukulin aja, itu parah Den’,” ujar Kombes Pol Ade, menceritakan bentuk hasutan tersangka Shane.

Keterangan lebih lanjut Kombes Pol. Ade, Mario Dandy bersama rekannya Shane, (19), dan Agnes bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu sedang berada di rumah temannya dikawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan alasan akan mengembalikan kartu pelajar milikn korban.

Sebagai informasi, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka atas dugaan tindak penganiayaan terhadap David. Penganiayaan itu terjadi di kawasan perumahan Pesanggrahan di Jakarta Selatan.

Mario Dandy dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014, dengan pidana ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80(1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Shane diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.