Menu

Minta Dilindungi Usai jadi Tersangka, LPSK Tolak Permintaan AGH: Jangan Lihat Umurnya tapi Perbuatannya!

14 Maret 2023 21:33 WIB

Mario Dandy dan Pacarnya AGH (Sumber/Twitter)

HerStory, Depok —

Kekasih Mario Dandy, AGH telah ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Diketahui, AGH meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun permintaannya ditolak.

Pihak LPSK enggan memberikan alasan mengenai penolakan terhadap permintaan pihak AGH. Penolakan LPSK untuk memberikan perlindungan pun mendapat pujian dari netizen.

Terlebih, dalam kasus ini AGH bukan saksi atau korban, melainkan pelaku kejahatan. "Penjahat kok dilindungi, ya enggak masuk akal lah," kata akun @yulitasa***.

"LPSK jelas pasti menolak mentah-mentah. AG ini mens areanya jelas ada, actus reus-nya juga sudah terjadi. Kalau cuma alasannya masih di bawah umur,ya enggak ada klausalnya di LPSK. Paling kalau mau pendampingan dari Komnas Anak. Pink aja Kak Seto," komentar akun @setopankah***.

"Setuju sih, jangan lihat umurnya tapi lihat perbuatannya. Kawal kasus ini sampai si Agnes hadir di persidangan dan semua tersangka dihukum setimpal dengan perbuatannya," imbuh akun @unian***.

Dalam rekonstruksi, Mario Dandy terlihat begitu sadis menganiaya David. Sementara Shane Lukas ikut membantu menganiaya. AGH terlihat santai sambil merokok saat melihat David terkapar tak berdaya dan bersimbah darah.

David hingga kini masih dirawat intensif di sebuah rumah sakit. Sementara ayah Mario Dandy yang merupakan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo saat ini tengah diselidiki hartanya. Bahkan sekitar 40 rekening milik yang nilainya mencapai Rp500 miliar sudah dibekukan.

Artikel Pilihan