Menu

Terseret Kasus Narkoba, Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Sesuai Harapanlah...

07 Januari 2021 13:30 WIB

Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan kepada wartawan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj)

HerStory, Jakarta —

Artis sekaligus model Catherine Wilson dituntut delapan bulan menjalani masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keket sapaan akrabnya, mendapat tuntutas atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kuasa Hukum Keket, Verna Wahono, menyambut baik atas tuntutan yang diberikan. Pihaknya mengaku, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan harapan. 

"Delapan bulan menjalani rehab. Apapun yang terjadi, memang kita ngarepin-nya rehab ya. Namanya juga penyalahguna, tetap harus direhab," ujar Verna kepada awak media, saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Verna mengaku, tetap akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan tersebut pada sidang, 12 Januari mendatang.

"Kita ngarepin-nya bisa turunlah daripada tuntutan yang dituntut oleh pihak kejaksaan. Apapun itu, intinya kita mengharapkan yang terbaik untuk Kak Catherine. Walaupun 8 bulan, kita mengharapkannya bisa turun dari angka itu," tutur Verna.

Verna menuturkan hal tersebut karena ia menganggap Keket telah kooperatif menjalani prosedur hukum yang berlaku.

"Pertimbangannya itu, satu, Catherine sudah menjalani prosedur sesuai dengan hukumnya, sesuai dengan acaranya, kita enggak ada meleset apapun, kita juga baik-baik aja, enggak ada protes apapun," imbuhnya.

Sekadar Beauty tahu, Catherine Wilson diamankan pihak kepolisian lantaran terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Catherine berhasil diringkus polisi di kediamannya di Jalan Damai, Ciganjur, Jakarta Selatan pada, 17 Juli 2020 lalu.

Share Artikel:

Oleh: Witri Nasuha