Menu

Peluk-peluk Istri saat Puasa Ramadan Apakah Membatalkan? Simak Penjelasan Ulama Di sini!

29 Maret 2023 16:55 WIB

Ilustrasi peluk pasangan dari belakang (Shutterstock/Edited By HerStory)

HerStory, Jakarta —

Memasuki bulan Ramadan ini, bagi setiap manusia tak hanya mehana rasa haus dan lapar saja. Namun, hawa nafsu terhadap pasangan sah pun perlu di kendalikan agar tak membatalkan.

Tapi, apakah dengan hanya memeluk istri saat berpuasa tanpa melakukan hubungan intim bisa melanggat hukum Islam dan membatalkan puasa?

Simak penjelasnnya sampai selesai!

Memeluk istri saat puasa di bulan Ramadhan, pada dasarnya memang tak ada larangan. Namun melansir dalam laman MUI Digital, dari Suara.com, bermesraan meskipun sebagai pasangan suami istri di bulan Ramadhan, menurut sebagian besar ulama dianggap makruh.

Pasalnya, tindakan tersebut membawa pada rusaknya pahala saat puasa. Di sisi lain jika kamu memeluk istri saat puasa Ramadhan dengan menyertakan nafsu hingga menyebabkan inzaal (keluarnya air mani) itu hukumnya sudah haram.

Oleh karena itu, selama dilakukan tanpa nafsu, suami boleh saja memeluk istri saat puasa Ramadhan namun dengan syarat dilakukan tanpa adanya nafsu yang berlebih.

Hukum tersebut didasarkan pada perilaku Rasulullah ketika mencium Aisyah ketika berpuasa seperti yang disampaikan hadis berikut.

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku (Aisyah) ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Muslim).

Sementara itu, Abu Hurairah RA pernah berkata:

"Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat berpuasa dan Rasul membolehkannya. Namun saat ada laki-laki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda." (HR. Abu Dawud)

Dari pendapat lain, mengutip dari Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355), hukum mencium atau memeluk istri saat puasa bisa berubah-ubah tergantung bagaimana cara melakukannya.

Mubah (boleh) apabila tindakan tersebut tak menimbulkan rangsangan. Namun, sebaiknya dihindari karena tak ada yang bisa menjamin bahwa sepanjang ciuman atau pelukan syahwatnya tetap stabil.

Makruh bagi yang mudah terangsang. Syaikh Mutawalli meyakini hukum makruh tanzih (dilarang tetapi tidak membatalkan). Sementara itu, Abu Thayyib, Ar-Rafi’i, dan Al-abdari meyakini sebagai makruh tahrim (dilarang dan membatalkan).

Nah begitulah informasi mengenai hukum memeluk istri saat bulan puasa, termasuk ketika Ramadhan. Meski diperbolehkan, sebaiknya dihindari demi menghindari rangsangan. Lebih aman dilakukannya setelah berbuka puasa.