Ilustrasi bayi sedang tertidur. (Unsplash/Gigin Khrisnan)
Bulan Ramadhan dan zakat fitrah memang selalu berkaitan karena seluruh umat Islam di dunia wajib hukumnya membayar zakat fitrah.
Di sisi lain, ternyata ada ketentuan kata Ustadz Abdul Somad dalam segi waktu, yang dapat mengubah hukumnya dari asalnya mubah menjadi wajib.
Batas waktu bagi umat muslim wajib membayar zakat fitrah adalah ketika khatib naik ke mimbar saat akan melaksanakan atau mendirikan sholat ied.
"Ketika khatib naik mimbar sudah habis waktunya. Dan zakat fitrah yang dibayar pun bernilai sedekah biasa," ungkap Ustadz Abdul Somad seperti dilansir dari YouTube BELAJAR MENGAJI, Selasa (4/4/2023).
Waktu wujub dan waktu jawaz adalah dua jenis waktu yang berlaku untuk membayar zakat fitrah. Namun kata Ustadz Abdul Somad banyak orang yang tidak tahu tentang dua waktu tersebut.
Ustadz kondang asal Pekanbaru ini mengatakan, waktu jawaz adalah waktu ketika dimulainya atau diperbolehkannya untuk melakukan zakat fitrah. Sedangkan jenis waktu jawaz adalah di awal atau pertengahan bulan Ramadhan.
Sementara waktu wujub adalah waktu yang wajib dalam membayar zakat fitrah. Yakni dimulai dari waktu adzan magrib di malam takbir Idul Fitri, sampai dengan waktu khatib naik ke mimbar, dalam pelaksanaan shalat hari raya Idul Fitri.
"Wajibnya itu kapan? Dari mulai Adzan Maghrib atau petang pada malam takbir, Adzan Magrib sampai khatib naik mimbar," jelas Ustadz Abdul Somad.
Maka kata pria yang akrab disapa UAS ini, dalam waktu wajib itulah bisa diketahui siapa yang yang diwajibkan dalam membayar zakat fitrah. Maksudnya adalah siapa saja yang masih hidup dalam waktu wajib itu.
"Siapa yang hidup dari sejak Adzan Magrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukumnya bayar zakat fitrah," begitu kata pria yang akrab disapa UAS.
Namun bagi seseorang yang meninggal sebelum atau tidak dalam waktu yang sudah dijelaskan tadi, maka tidak wajib baginya untuk membayar zakat fitrah.
"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore Sabut, hari raya Ahad besoknya. Habis Ashar meninggal dia, tak bayar, tak wajib bayar zakat fitrah," terang Ustadz Abdul Somad.
Namun kata Ustadz Abdul Somad, apabila telah terlanjur membayar sebelum meninggal, maa zakat tersebut tidak perlu untuk diambil kembali.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah. Nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tahu, yang sudah dibayarkan, ya sudah," kata dia.
Ustadz Abdul Somad juga mengatakan waktu tersebut bisa menjadi patokan, apakah bayi yang baru saja dilahirkan wajib untuk membayar zakat fitrah atau tidak.
Secara tegas dikatakan oleh Ustadz Abdul Somad, siapapun yang baru hidup atau lahir dimulai dari Adzan Maghrib hingga khatib naik ke mimbar, maka diwajibkan baginya untuk membayar zakat fitrah. Hal itu juga termasuk berlaku kepada bayi yang baru saja dilahirkan ke dunia.
Ustadz Abdul Somad secara tegas mengatakan, bila ada seorang ibu yang melahirkan anaknya pada waktu malam jelang hari raya Idul Fitri, wajib untuk dibayarkan atas zakat fitrah baginya.
Namun apabila ketika khatib naik ke atas mimbar, lalu kemudian bayi tersebut lahir, tidak wajib baginya untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.