Menu

Wajib Tahu, Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Jangan Sampai Salah Ya Beauty!

05 April 2023 12:30 WIB

Ilustrasi zakat fitrah. (Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)

HerStory, Jakarta —

Beauty, membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa, baik wanita maupun pria muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum tiba waktu salat idulfitri.

Mengutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslim, zakat fitrah dinamakan "shadaqul fithr" atau sedekah karena berbuka atau mengakhiri puasa.

Dalam sebuah hadist dari Ibnu Abbas, tujuan zakat fitrah adalah sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan kepada orang-orang miskin.

"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin," (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Mengutip dari zakat.or.id, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Nah, kamu juga mesti tahu, Beauty, waktu membayar zakat fitrah ini terbagi beberapa macam. Diantaranya adalah:

  • Waktu Jawaz (boleh) yaitu waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu wajib yaitu mulai akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu sunah yaitu setelah fajar hingga sebe;um shalat Idul Fitri.
  • Waktu makruh yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal

Terkait besaran zakat fitrahnya sendiri, zakat fitrah dibayarkan sebanyak satu sha' atau sebanding dengan 2,4 kg dan apabila dibulatkan menjadi 2,5 kg.

Adapun alat pembayaran zakat fitrah di antaranya: terigu, tepung, gandum, kurma, aqith dan kismis. Namun menurut mazhab Maliki dan Syafii, bagi negara yang makanan pokoknya bukan seperti di atas, maka boleh membayar zakat dengan makanan pokok lainnya seperti beras, jagung, ubi dan sagu.

Nah, Beauty, semoga informasi di atas bermanfaat, ya!

Share Artikel:

Oleh: Nailul Iffah