Menu

AGH Cuma Dituntut JPU 4 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Protes: Gembos dari Awal, Pas Tuntutan Mario Dandy Udah Kebayang Sih!

06 April 2023 12:50 WIB

Mario Dandy, Agnes, dan David (Twitter/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, melayangkan protesnya kepada jaksa setelah menjatuhkan tuntutan kepada AGH. Ayah David Ozora tak terima pelaku kejahan yang membuat anaknya terbaring di rumah sakit dijatuhkan hukuman tak semestinya.

Lewat cuitan di akun Twitter miliknya, ayah David Ozora menanggapi kabar AGH yang dijatuhkan tuntutan 4 tahun penjara. Petingging GP Ansor itu merasa bila AGH mendapat hukuman ringan.

"Halo @KejaksaanRI, kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya," cuit akun @seeksixsuck, Kamis (6/4/2023).

Bila memang itu karena alasan masa depan AGH, Jonathan juga merasa masa depan David Ozora sebagai korban tak kalah penting.

"Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes menurut kalian masa depan David nggak penting?" sambungnya lagi.

Jonathan Latumahina mengatakan, sebelumnya JPU sendiri yang menyatakan kekasih Mario Dandy itu bersalam dan terlibat dalam kasus penganiayaan anaknya. Namun, ia merasa JPU menjatuhkan hukuman yang tak sesuai.

"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal," paparnya.

"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," tambah ayah David.

Dipostingan lainnya, Jonathan Latumahina lantas menyindir JPU yang tak bisa hitung-hitungan. Apabila merujuk pasal tuntutan terhadap Agnes Gracia, masa hukuman maksimal yakni 12 tahun dibagi dua menjadi 6 tahun penjara. 

Tapi alih-alih 6 tahun, JPU hanya menuntut kekasih Mario Dandy itu 4 tahun penjara.

"Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," katanya.

"Gembos di awal, tar pas tuntutan ke Mario Dandy udah kebayang sih," imbuh Jonathan Latumahina.