Mario Dandy, AG, tangkapan layar diduga D saat dianiaya (Twitter/Edited by HerStory)
AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo sudah menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Pada kesempatan itu pun, kekasih anak Rafael Alun Trisambodo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, tak sedikit publik yang merasa kecewa. Pasalnya, JPU sudah jelas-jelas menyebut tuntutan yang dikenakan adalah setengah dari tuntutan maksimal 12 tahun penjara.
Itu artinya, seharusnya AG dituntut 6 tahun penjara, dan bukannya 4 tahun.
Jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal yang meringankan dari Agnes. Disebutkan bahwa usia Agnes yang masih muda, diharapkan ia dapat memperbaiki diri di kemudian hari.
Sejumlah warganet pun mengemukakan kekecewaannya. Dikutip dari akun Instagram @mak_lamis, Kamis (6/4/2023), tak sedikit yang berharap kalau vonis yang diberikan akan lebih banyak daripada tuntutannya.
"Semoga pak hakimnya memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa kaya si PC kemarin," kata warganet, teringat pada kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
"Cicilan rumah subsidi aja lebih lama masanya daripada masa tahanan AG," kata warganet yang lain.
"4 tahun belum tentu bisa mengembalikan kesehatan David sepenuhnya," pungkas warganet lainnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.