Menu

Bayar Zakat Fitrah Lebih Baik Beras atau Uang Sih? Simak Yuk Mana yang Dicontohkan Rasul!

14 April 2023 06:10 WIB

Ilustrasi zakat fitrah. (Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)

HerStory, Jakarta —

Tak terasa, sedikit lagi hari raya Lebaran akan datang dimana para umat Muslim akan membayarkan zakat fitrahnya dan bersilaturahmi dengan keluarga.

Yups, setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah baik itu dengan beras atau uang. Lalu yang mana dicontohkan Rasul? Untuk selengkapnya silahkan baca artikel ini sampai selesai.

Kewajiban membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan ini telah disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist sebagai berikut.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari & Muslim).

Adapun keutamaan dari ibadah Zakat fitrah ini adalah sebagai bentuk mensucikan diri serta membantu mustahik (penerima zakat) yang kurang mampu. Bentuk zakat fitrah dapat berupa makanan seperti beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang yang dapat dibayar paling lambat dilaksanakan shalat Idul Fitri.

Hal ini sebagaimana dari hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua.” (H.R. al-Bukhari).

Dikutip dari laman sindikasi konten suara.com, Jumat (14/4/2022), ulama Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Sementara itu nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang harus sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 untuk setiap orang.

Baik beras maupun uang, keduanya menjadi hal yang diperbolehkan. Namun sebaiknya zakat fitrah dibayarkan dengan makanan ‘beras’ agar penerima zakat tetap mau bekerja keras.

Rasulullah SAW mencontohkan kepada umatnya untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan. Juga, Rasulullah SAW juga tak pernah memberikan zakat dalam bentuk uang.

Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Al-Zakah menceritakan bahwa dulu jarang ada mata uang di wilayah Arab pada masanya.

Makanya, Rasulullah SAW membayarkan zakat fitrah dengan makanan, sehingga pemberian makanan melalui zakat fitrah lebih memudahkan. Sementara itu nilai mata uang juga berubah-ubah.

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza