Menu

Wanita Keluar Keputihan, Apakah Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasan Ulama Ini Beauty!

18 April 2023 13:10 WIB

Ilustrasi keputihan karena diabetes melitus. (Freepik/nataliakopylcova)

HerStory, Jakarta —

Beauty, hampir sebagian besar wanita mengalami keputihan yang keluar dari vagina alias Miss V. Keputihan berupa keluarnya cairan atau lendir dari Miss V dan leher rahim.

Cairan atau lendir ini dikeluarkan secara alami oleh tubuh agaf menjaga Miss V tetap bersih dan lembab, serta melindunginya dari infeksi. Namun, terdapat pula penyebab lain dari keputihan, seperti berbagai gangguan penyakit di Miss V dan jamur. 

Nah, kondisi keputihan kerap mengkhawatirkan para Muslimah yang sedang menjalankan ibadah. Banyak yang belum tahu apakah keputihan membatalkan ibadah, seperti puasa dan salat. 

Tahukah Beauty, para ulama telah sepakat keputihan tak dapat membatalkan puasa, lho. Kendati demikian, keputihan termasuk najis yang menjadi salah satu faktor tidak sahnya salat dan membatalkan wudhu. 

Profesor studi dan manajemen agama di St. Mary's University dan wakil ketua Islamic American University. Jamal Badawi, menyatakan, jika keluarnya cairan dari alat kelamin wanita bukan dari orgasme itu tidak membatalkan puasa 

“Hal yang sama berlaku untuk pria juga. Namun, jika keputihan pria adalah ejakulasi dengan epik kenikmatan seksual, itu membatalkan puasa,” ucap Badawi melansir dari Islam Fiqh, Selasa (18/4/2023). 

Mengenai keputihan wanita yang disertai dengan orgasme, mayoritas ahli hukum berpendapat itu membatalkan puasa. Seperti diketahui, tujuan puasa adalah mengendalikan keinginan akan makanan, minuman, dan kenikmatan seksual. 

Mengutip dari NU Online, dalam Islam dikenal tiga jenis cairan yang keluar dari qubul (jalan depan). Pertama mani atau sperma, kedua madzi, yakni cairan putih, bening, dan lengket yang keluar disebabkan bersyahwat. 

Cairan ketiga adalah wadi, yaitu cairan putih yang lebih kental. Ia keluar sesudah air seni (menurut kelaziman) atau ketika memikul beban yang berat (letih) 

Adapun cairan keputihan yang dialami oleh perempuan termasuk ke dalam jenis wadi. Ia sesuai dengan ciri-ciri dari wadi, yakni cairan keluar setelah kencing, atau karena kecapekan, dan tidak mengandung ciri dari mani maupun madzi yang lengket serta bersyahwat.

Cairan keputihan bersifat najis sehingga seorang wanita Muslim harus berwudhu untuk bersuci. 

Semoga informasinya bermanfaat, ya Beauty!

Share Artikel:

Oleh: Ummu Hani