Seminar ‘Women and IP: Accelerating Innovation and Creativity’ yang diselenggarakan di The Ritz-Carlton, Jakarta pada Selasa (16/5/2023) (Noorma/HerStory)
Beauty, merek merupakan identitas bisnis yang menjadi wajah dari sebuah bisnis. Namun, perlu diketahui bahwa kamu gak boleh sembarangan dalam membuat merek.
Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2016, tercatat beberapa syarat mengenai merek. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
Lusi Dekrisna selaku Pemeriksa Merek Utama DJKI menjelaskan tentang beberapa jenis merek. Hal tersebut dipaparkannya dalam seminar ‘Women and IP: Accelerating Innovation and Creativity’ yang diselenggarakan di The Ritz-Carlton, Jakarta pada Selasa (16/5/2023).
Ada 2 jenis merek yaitu yang tradisional dan nontradisional. Yuk, cari tahu bagaimana karakteristiknya masing-masing.
Kata: Salah satu jenis merek tradisional terdiri dari kata. Biasanya merek ini memiliki kata yang khas dan unik untuk dijadikan merek.
“Jenis merek ini hanya berupa kata,” ujar Lusi.
Kata dan lukisan: Selanjutnya ada kombinasi kata dan grafis seperti lukisan. Jenis merek ini menggabungkan beberapa unsur, misal kata, warna, garis, dan lainnya.
“Ada grafis dan unsur warna pada merek,” terangnya.
Lukisan/ logo: Terakhir ada merek yang terdiri dari logo saja. Meski gak ada unsur kata, saat kamu melihat merek ini maka langsung terpikir akan sebuah produk atau bisnis lainnya.
3 dimensi: Selanjutnya ada merek nontradisional yang mana berbentuk 3 dimensi. Merek jenis ini dalat diraba dan memiliki bentuk yang unik.
“Ada bentuk khas dan ketika melihatnya langsung mengingat produk tersebut,” terangnya.
Hologram: Ada pula merek yang menggunakan hologram. Bentuknya lebih kreatif sehingga mudah menarik perhatian.
Suara: Beauty, merek berupa suara juga perlu didaftarkan, lho. Gak hanya berbentuk audio, kamu juga harus menyertai grafis suara yang menunjukkan intonasi dari audio merek tersebut.
“Merek nontradiosional berupa suara harus disampaikan grafiknya berupa intonasi. Bukan hanya suara CD tapi juga grafis suaranya,” tandasnya.