Menu

Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

19 Juli 2023 10:17 WIB

Acara Talkshow “Memahami UU tentang TPKS”, di Auditorium Yusuf Ronodipuro Gedung RRI Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Riana/HerStory)

HerStory, Jakarta —

Beauty, perlawanan dan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia tak pernah berhenti, babak baru dimulai melalui pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejak April 2022 sebagai payung perlindungan hukum bagi korban.

Langkah baik tersebut perlu dilakukan bersama dengan aksi, salah satunya melalui kampanye terpadu nasional untuk melawan kekerasan seksual bertajuk, “Pahami UU TPKS: Panggilan Aksi dan Kolaborasi Menyeluruh untuk Melawan Kekerasan Seksual”.

Kampanye terpadu nasional akan terdiri dari serangkaian kegiatan seperti talkshow, podcast, serta penyebaran artikel, video, dan toolkit di Kanal Perempuan dan Anak RRI Play Go dan platform lainnya. Hal ini berguna untuk mengamplifikasi kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai seluk-beluk UU TPKS.

Untuk mengawali rangkaian kegiatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan Radio Republik Indonesia menyelenggarakan Talkshow, “Memahami UU TPKS” yang dihadiri oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati; Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong; serta Melanie Subono, salah satu seniman dan aktivis yang turut meramaikan kampanye UU TPKS.

Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, menyetakan, hadirnya Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah melalui perjalanan panjang selama 12 tahun, dan telah diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu, menjadi tonggak awal lahirnya sebuah regulasi lex specialis, yang menjadi payung hukum yang komprehensif dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, serta penegakkan hukum kasus - kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi di masyarakat.

“Selama setahun terakhir, Kemen PPPA sebagai leading sector juga terus memastikan penyusunan aturan turunannya, sehingga Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Daerah dapat bergerak cepat untuk mengimplementasikan regulasi ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tutur Ratna, saat Talkshow “Memahami UU tentang TPKS”, di Auditorium Yusuf Ronodipuro Gedung RRI Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ratna juga mengatakan pentingnya melakukan upaya pencegahan untuk menghindari bertambahnya jumlah korban kekerasan seksual. Dalam hal ini, dibutuhkan kerja sama, kolaborasi, dan sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, hingga lembaga terkecil di masyarakat, yaitu keluarga, untuk memasifkan sosialisasi mengenai isu kekerasan seksual, termasuk sosialisasi UU TPKS.

Sejalan dengan hal tersebut, Usman Kansong, selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo menyoroti pentingnya peran media dalam mendorong pemahaman publik mengenai UU TPKS.

”Isu ini bukan hanya isu perempuan, isu ini merupakan isu laki-laki juga, seluruh masyarakat, termasuk media harus terlibat untuk meningkatkan pengetahuan publik, terlebih di era serba digital ini. Media perlu terlibat dalam penyebaran informasi, seperti pentingnya privasi digital untuk mencegah terjadinya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang kian marak. Kita perlu berkontribusi bersama-sama membangun masyarakat yang aman sehingga anak perempuan kita, saudara perempuan kita, ibu kita, dan teman-teman perempuan kita di Indonesia bisa berdaya dan produktif tanpa ancaman kekerasan seksual yang sama sekali bukan salah mereka,” papar Usman Kansong.

UU TPKS yang hadir setelah melalui proses panjang perjuangan perempuan Indonesia, menjadi angin segar bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Kehadiran UU TPKS juga diharapkan dapat mendorong para korban kekerasan seksual untuk berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual yang dialami. Semua elemen masyarakat perlu terlibat untuk menggencarkan kampanye Dare to Speak Up sehingga membantu para korban kekerasan seksual mendapatkan hak-haknya secara hukum hingga pulih.

“Kekerasan seksual di Indonesia masih menjadi momok yang penyelesaiannya tidak bisa secara instan. Seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak, masih menerima banyak stereotip yang dianggap wajar namun mengarah ke kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik. Pemerintah sudah mengesahkan UU TPKS, selanjutnya perlu ada aksi nyata untuk meningkatkan perhatian, membuat perempuan memahami hak-hak mereka dan perlindungannya, mendidik masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual, dan membawa pelakunya ke muka hukum,” ujar Melanie Subono, yang hadir sebagai narasumber. Melani menambahkan poin penting mengenai kekerasan seksual yang masih membudaya secara tidak sadar di Indonesia.

Pemerintah berharap dengan adanya kampanye ini seluruh lapisan masyarakat dapat membantu para korban, melindungi haknya serta bergerak untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual yang kian marak semakin bertambah jumlah kasusnya di Indonesia. Langkah bersama agar UU TPKS mampu menjadi ‘tempat’ perlindungan bagi setiap masyarakat dari tindakan kekerasan seksual.

Artikel Pilihan