Menu

Ikut Nyoblos, Raffi Ahmad Suami Nagita Slavina Malah Ditegur Petugas KPPS! Kenapa?

14 Februari 2024 18:30 WIB

Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)

HerStory, Jakarta —

Sempat membuat Instagram Stories bersama dengan sang istri, Nagita Slavina di TPS, siapa sangka Raffi Ahmad mendapat teguran dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) daerahnya.

Kala itu, sang sultan yang ingin mencoblos tengah duduk di samping Nagita sambil merekam semua aktivitasnya dengan ponsel.

Namun sayangnya, ia dipergoki oleh petugas KPPS dan berujung ditegur.

"A Raffi mohon maaf dilarang mendokumentasikan apa pun di dalam TPS," kata salah satu petugas, Rabu (14/2/2024).

Iapun segera menurunkan ponselnya dan meminta maaf.

"Oh gitu," jawab Raffi Ahmad dengan singkat.

Gigi yang berada di sebelahnya hanya menengok dan menyimak apa yang diucapkan sang petugas sambil memainkan ponselnya.

Hingga tiba saatnya Raffi Ahmad dengan nomor 181 dipanggil untuk mencoblos.

Pemilu adalah kebebasan memilih dan hak dasar setiap warga negara. Namun, bilik suara disediakan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia.

Itulah mengapa, mengambil foto atau video dilarang dan merupakan sebuah bentuk pelanggaran dalam Pemilu.

Jika diketahui melanggar, akan ada sanksi ambil foto dan merekam di bilik suara. Sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza

Artikel Pilihan