Menu

Resmi Cerai, Ria Ricis Beri Nafkah ke Diri Sendiri dan Moana, Kalau Teuku Ryan Kewajibannya Ngapain Sih?

26 Mei 2024 16:40 WIB

Ria Ricis dan Moana (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Usai cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis tentu saja harus menjalani kehidupannya sebagai seorang single parent. ia harus mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan sang anak, Moana dengan mengandalkan pendapatan utamanya, yakni Youtube.

Meskipun juga mendapatkan penghasilan dari beberapa bisnis, ia tak begitu mengerti bagaimana menjalankannya bahkan bisnis kos-kosannya diurus oleh orang lain.

"Bisnis tuh aku ada tapi ya udah enggak yang bisnis banget, kayak misal terkahir bisnis kerudung suka aku kasihin give away jadi kata timku nombok kebanyakan dikasih-kasih. Aku ada kos juga tapi aku enggak ngitungin siapa yang udah bayar jadi orang lain yang pegang," kata Ria Ricis. 

Karena memberikan nafkah untuk Moana juga, banyak yang menyoroti sosok Teuku Ryan sang mantan suami soal kewajibannya memberi nafkah kepada sang mantan istri dan anak.

Dikutip dari Hukum Online, dalam Pasal 8 PP 45/1990 yang menerangkan bahwa mantan suami wajib menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri dan anaknya jika bekerja sebagai PNS. Besarnya gaji yang diberikan adalah sepertiga untuk PNS pria (mantan suami) yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak-anaknya. 

Jika dia bukan PNS, maka mantan istri dapat mengajukan gugatannya ke pengadilan agama untuk menuntut nafkah tersebut dengan besaran jumlahnya. Sementara itu, terkait nafkah ini dalam KHI juga telah dijelaskan, yakni sebagai berikut. 

Memberikan mutah yang layak kepada mantan istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul;

Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;

  1. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul;
  2. Memberikan biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
  3. Hal-hal tersebut menjadi kewajiban yang harus dijalankan suami dalam pemberian nafkah setelah bercerai. 
  4. Terkait kasus Teuku Ryan sendiri, pihak Ria Ricis sempat menggugatnya untuk memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta. 

Namun sayangnya, pihak Ryan keberatan dengan jumlah nafkah tersebut. Ia mengaku hanya bisa memberikan nafkah sebesar Rp 5 juta.

"Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat menyatakan ketidaksanggupannya untuk memberi nafkah buat anak sejumlah yang dituntut oleh Penggugat dan Tergugat hanya menyanggupi sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah)," keterangan dalam putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.