Menu

Vaksin Covid-19 saat Puasa, Batal atau Enggak Ya?

14 April 2021 19:00 WIB

Suntik. (unsplash/Hyttalo Souza)

HerStory, Jakarta —

Kita sudah memasuki bulan suci Ramadan 2021, tapi virus corona atau Covid-19 masih terus memakan banyak korban setiap harinya. Di Indonesia, vaksin masih terus diberikan walaupun sedang dalam keadaan berpuasa. Namun, apa boleh melakukan vaksin saat sedang berpuasa?

Vaksinasi berarti pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi sebagai upaya menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19, jenis vaksin yang digunakan, yakni dengan menyuntikkan obat melalui otot. Model seperti ini juga dikenal dengan nama intramuskular.

Untuk menjawab keraguan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa mengenai vaksin Covid-19, Mufti Besar Arab Saudi Syeikh Abdul Aziz al-Asheikh menegaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan dan enggak membatalkan puasa.

"Vaksin Covid-19 enggak membatalkan puasa karena enggak dianggap sebagai makanan dan minuman. Vaksin diberikan secara intramuskular, sehingga enggak membatalkan puasa," kata Al-Asheikh.

Sejalan dengan Mufti Bsar Arab Saudi, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa melakukan vaksinasi pada saat bulan Ramadan itu enggak membatalkan puasa.

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Berpuasa. MUI juga memberi penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Menurutnya, vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan merupakan sebuah usaha untuk mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular dan itu aman.

Artikel Pilihan