Menu

Pemilik Warung yang Sedang Hamil Ini Ditampar dengan Bringas oleh Satpol PP! Ada Apa?

15 Juli 2021 16:30 WIB

Ibu Hamil.(Unsplash/@specialdaddy)

HerStory, Bogor —

Seorang ibu hamil pemilik warung menahan tangis saat terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Videonya viral di media sosial instagram lambeee_turaaahhh

Dalam video berdurasi 27 detik tersebut, ibu itu tampak mengenakan daster berwarna cokelat dan masker. Sambil berdiri di depan pintu, dia mengeluhkan hidupnya bakal kesulitan jika warung terpaksa ditutup. Dalam video itu, juga terdengar suara seorang pria yang mengatakan usaha harus ditutup sedangkan resiko kita tidak ditutup, jalan ditutup.

"Saya BPJS aja gak ada, sok siapa yang mau ngebiayain kalo saya gak buka usaha ini? Tapi saya ini nutupnya gimana bapak, saya ga punya rolling door," kata seorang ibu di dalam video viral tersebut sambil menahan tangis di depan seluruh petugas gabungan.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi Senin, (12/7/2021) malam berlokasi di Jalan KK Singawinata, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Dedeh Sofia Hasanah, membenarkan kejadian tersebut di Kabupaten Purwakarta.

"Betul, terjadi ketika petugas gabungan TNI, Polri Satpol PP, Dishub Kabupaten Purwakarta saat melakukan razia rutin malam di masa PPKM darurat," ujar dia, Rabu, (14/7/2021).

Dia mengatakan, petugas gabungan telah menjalankan tugas sesuai aturan di masa PPKM Darurat, namun masih banyak warung yang membandel tidak menaati aturan.

"Kami meminta tolong kepada masyarakat untuk turut membantu pemerintah dalam menjalankan PPKM darurat ini. Tujuannya untuk menurunkan mobilitas masyarakat," kata Dedeh.

Dia mengaku telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebelum diberlakukan PPKM Darurat. Namun, pada pelaksanaan masih ada saja masyarakat tidak menaati peraturan yang ada.

"Kita secara tegas menegakkan hukum, nanti yang menentukan pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ujar Dedeh.

Artikel Pilihan