Menu

Makin Panas! Gak Terima Dituduh Anal Seks, Ayah Taqy Malik Laporkan Marlina Octoria ke Pihak Berawajib

22 September 2021 13:45 WIB

Taqy Malik, Mansyardin Malik, Marlina Octoria (Berbagai sumber/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Polemik Mansyardin Malik dengan mantan istri sirinya, Marlina Octoria Kawuwu tampaknya makin memanas. Tak terima dituduh melakukan anal seks, Mansyardin melaporkan balik sang mantan istri siri ke pihak yang berwajib.

Mansyardin Malik resmi melaporkan mantan istri sirinya, M, ke Polda Metro Jaya. Ayah selebgram Taqy Malik itu melaporkan M atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Ya alhamdulillah hari ini kita buat laporan di Polda Metro Jaya terlapor M, mantan istrinya klien saya, Mansyardin Malik," kata kuasa hukum Mansyardin Malik, M Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

"Kita laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Tadi penyidik menjerat pasal 310 dan 311 KUHP," ujarnya lagi.

Fayyadh menerangkan, alasan kliennya memilih jalur hukum lantaran M tak berhenti menyebarkan fitnah. Ayah Taqy Malik tadinya tak berniat mempolisikan sang mantan istri.

"Pihak mantan istri enggak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kita lakukan," katanya.

Sementara, ayah Taqy Malik tak banyak berkomentar soal laporannya. Ia hanya ingin kasusnya ditangani pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Ya komentar saya sih serahkan semua berjalan sesuai yang adab dan perundang-undangan yang berlaku, karena kita sebagai warga negara tentu patuh," ujar Mansyardin Malik.

Laporan Mansyardin Malik telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, M bersama kuasa hukumnya lebih dulu melaporkan Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/9/2021) kemarin.

Mansyardin Malik dilaporkan atas dugaan tidak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Akhirnya kami melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Marlina Octoria Kawuwung, Ery Kertanegara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Kasus mereka berawal saat M muncul di media dan mengaku sebagai istri siri Mansyardin. Bukan cuma itu, dia mengaku selama dua bulan menikah dipaksa melakukan seks anal.

Akibat perbuatan Mansyardin, M mengalami cedera serius di bagian vitalnya. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kerusakan dubur M sudah stadium 4.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.