Menu

Rumah Sakit yang Jual Surat Bebas Corona Palsu Akan Terima Sanksi Berat, Benarkah?

18 Mei 2020 16:15 WIB

Ilustrasi dokter yang tangani pasien positif COVID-19. (Freepik/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Surat bebas Covid-19 palsu mulai beredar di pasaran. Baru-baru ini, surat bebas Covid-19 palsu itu diperjualbelikan secara daring (online). Harga surat bebas Covid-19 palsu itu berkisar dari Rp70 ribu sampai jutaan rupiah. Kasus tersebut juga akan dibawa ke ranah hukum oleh sejumlah masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Weningtyas menegaskan bahwa klinik maupun rumah sakit yang menjual surat bebas Covid-19 palsu akan dikenakan sanksi yang berat. Seperti yang disampaikan oleh Weningtyas, sanksinya berupa administratif sampai dengan pencabutan izin. 

Baca Juga: Gawat! Benarkah Akan Ada Gelombang Kedua Pandemi Virus Corona di Tanah Air? Ini Kata Ketua Pakar Gugus Tugas

Baca Juga: Yeay! Vaksin Corona Akan Tersedia Pertengahan Juni

Baca Juga: Ahli: Pneumatosis Jadi Gejala Baru Pasien Positif Terinfeksi Virus Corona!

"Pastikan itu sesuai dengan Permenkes 9 tentang klinik juga ada. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin. Kalau ditemukan dibawa ke ranah hukum saja," kata Weningtyas.

Weningtyas juga menyampaikan bahwa pihaknya tak mengeluarkan surat bebas Covid-19, melainkan surat keterangan kewaspadaan kesehatan. Sejauh ini, pihaknya belum menemukan ada praktik seperti itu di Jakarta.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pengawasan tentu telah dijalankan oleh pihaknya. Pengawasan menjadi tanggung jawab Sudinkes yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Weningtyas juga berharap agar praktik tersebut tak ada di DKI Jakarta.

Artikel Pilihan