Menu

Rugikan Negara Rp3,1 M, Adik Irwansyah Terancam Hukuman Mengerikan

30 Desember 2021 13:00 WIB

Irwansyah (kiri) dan adiknya, Hafiz Fatur (kanan) (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Rembang —

Adik Irwansyah, Hafiz Fatur telah ditetapkan sebagai tersangkatersangaka tindak pidana koruspsi Briguna di Bank BRI Kantor cabang Pembantu (KCP) Tegar beriman. Hafiz Fatur diketahui telah menggunakan uang negara sebanyak 3,1 miliar untuk kepentingan pribadi. 

Kpala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, menjelaskan mengapa Hafiz dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi, bukannya penggelapan atau penipuan. "Karena memang yang digunakan kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan bank BUMN yang mengelola keuangan negara," bebernya saat dihubungi Feni Rose di acara "Rumpi No Secret", Selasa (28/12).

Adik Irwansyah itupun mendapat ancaman hukuman yang tak main-main, lantaran sudah merugikan negara. Hafiz bisa mendekam di penjara sampai 20 tahun lamanya.

"Ancaman hukumannya itu kita sangkakan terhadap yang bersangkutan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, maksimal hukumannya 20 tahun penjara," ungkap Juanda.

Dalam perkembangan proses hukum yang berjalan, Hafiz Fatur sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2021 lalu. Namun saat dipanggil untuk diperiksa, Hafiz sama sekali tidak merespons.

Setelah tiga panggilan tak juga muncul, status Hafiz direkomendasikan oleh penyidik kepolisian dan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk kedepannya, Hafiz Fatur bisa dijemput paksa jika sekali lagi tidak hadir memenuhi panggilan polisi.

Share Artikel:

Oleh: Sri Handari

Artikel Pilihan