Medina Zein, Marissya Icha (Instagram/Edited by HerStory)
Penetapan status tersangka Medina Zein atas kasus pencemaran nama baik, membuat pihak pelapor Marissya Icha yang diwakilkan kuasa hukumnya Ahmad Ramzy, menegaskan telah menutup pintu damai rapat-rapat dan tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku.
"Nggak ada proses mediasi kembali. Karena kita sudah mediasi 2 kali dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Jadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Medina Zein terancam hukuman empat tahun penjara.
"Sekarang 4 tahun (ancaman hukuman)," ujar Ramzy.
Perseteruan dua selebgram itu berawal dari kemunculan Marissya Icha di media sosial dengan menuding tas yang dijual Medina adalah palsu. Dia juga minta uangnya dikembalikan.
Tak terima, Medina Zein membalas dengan kata-kata yang dinilai Marissya sebagai bentuk penghinaan terhadap keluarga. Marissa lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Medina Zein juga melaporkan balik Marissya Icha atas kasus serupa.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.