Menu

Tubagus Joddy Divonis Lima Tahun Penjara, Terungkap Alasan Hukuman Supir Vanessa Angel Diringankan!

13 April 2022 13:05 WIB

Fakta Tubagus Joddy. Tubagus Joddy dan Vanessa Angel. (Instagram/tubagusjoddy)

HerStory, Depok —

Tubagus Joddy dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara. Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dalam sidang lanjutan, Senin (11/4) kemarin.

Joddy dijatuhi beberapa hukuman usai dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan yang sampai merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Joddy divonis lima tahun penjara serta denda 10 juta rupiah. Selain itu, ia juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama dua tahun.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A Metro Jaya, atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, dilansir dari Kompas.com

Beberapa pertimbangan yang membuat Joddy dijatuhi vonis lima tahun penjara. Salah satunya yakni terkait kelalaian yang menjadi unsur memberatkan dalam hukumannya.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ungkap Bambang.

Di sisi lain, vonis lima tahun penjara ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara. Hakim menjelaskan beberapa unsur yang meringankan hukuman Joddy.

Di antaranya adalah pengakuan kesalahan hingga permintaan maaf yang sudah diberikan oleh keluarga korban di sini tak lain adalah keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa,” pungkas Majelis Hakim.

Share Artikel:

Oleh: Adeline Kinanti

Artikel Pilihan