Menu

Mau Dapat Kouta Gratis dari Kemendikbud? Begini Caranya!

02 September 2020 10:00 WIB

Nadiem Makarim. (Pinterest/Edited By HerStory)

HerStory, Jakarta —

Demi mendukung pembelajaran jarak jauh ditengah pandemi covid-19 saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) memberikan kouta internet gratis kepada para siswa,guru,mahasiswa serta para dosen. Pemberian kuota internet gratis yang tertera di surat edaran (Kemendikbud) dengan nomor surat 8202/C/PD/2020 ini akan dibagikan selama 4 bulan berturut-turut, mulai dari September hingga Desember 2020. 

Untuk besaran kuota, masing-masing pihak akan mendapatkan jumlah yang berbeda-beda. Setiap bulannya, 35GB kuota akan diberikan untuk siswa, 42 GB untuk guru, dan 50 GB untuk mahasiswa serta dosen. 

Namun untuk mendapatkan kouta internet gratis tersebut Beauty harus melakukan beberapa cara dibawah ini:

Mendaftarkan Nomer Ponsel

Untuk mendapatkan kuota gratis, nomor ponsel siswa serta pengajar harus didaftarkan terlebih dahulu melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional. Aplikasi ini berguna untuk menjaring data pokok pendidikan yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan. Namun dalam proses mendaftarkan nomer ponsel ini hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, yaitu sekolah atau universitas. Hal tersebut sesuai dengan perintah yang tertera di dalam surat edaran 8202/C/PD/2020.

Daftar Sebelum Tanggal 11 September 2020

Proses pembagian kouta internet ini ternyata memiliki batas waktu lho Beauty, awalnya waktu pengumpulan nomor ponsel ke dalam Dapodik yaitu 31 Agustus 2021. Namun, batas waktu tersebut diperpanjang hingga 11 September 2020. 

Itulah beberapa cara yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat mendapatkan kouta internet gratis dari Pemerintah. So, tunggu apalagi Beauty? Segera daftarkan diri kalian.