Nikita Mirzani datangi Polresta Serang Kota
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap alasan kliennya akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota. Dia mengatakan Niki hadir bukan karena rumahnya didatangi polisi, melainkan kesediaan memenuhi panggilan penyidik.
Menurutnya, kedatangan Nikita Mirzani merupakan bentuk tanggung jawab dan kooperatif. "Karena, sebagai warga negara Indonesia, Nikita wajib patuh pada proses hukum, termasuk apabila dipanggil sebagai saksi," kata Fahmi Bachmid dikutip dari JPNN.com, sindikasi Herstory, Jumat (17/6).
Fahmi memastikan bahwa Niki tetap santai saat mendatangi Polresta Serang Kota. Sebab, Niki menyadari kewajiban apabila mendapat panggilan dari penyidik. "Kan, kewajiban untuk datang, atas panggilan polisi," jelasnya.
Fahmi Bachmid menambahkan, selama ini Nikita Mirzani berhalangan hadir lantaran kesibukan. "Iya (Nikita Mirzani berhalangan hadir)," tambahnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.