Tiara Marleen, Ridwan Kamil (Instagram/Edited by HerStory)
Sosok Tiara Marleen baru-baru ini membuat pengakuan yang mengejutkan soal dirinya yang ngaku masih keluarga dari Ridwa Kamil, Gubernur Jawa Barat. Pengakuan sang biduan itu pun menjadi bahan perbincangan hangat bagi netizen.
Pernyataan soal dirinya merupakan saudara dari Ridwal Kamil dalam sebuah tayangan sesi wawancara yang saat ini beredar di media soial. Dalam video tersebut, wanita yang dikabarka dekat dengan Doddy Soedrajat ini awalnya diminta untuk memberika komentar atas berikut duka Ridwan Kamil usai kepergian putranya.
Pada saat wawancara itulah, Tiara Marleen mengaku bahwa dirinya masih keluarga dengan Ridwan Kamil.
"Kebetulan kami ada keluarga, walaupun sudah jauh ya," ujar Tiara Marleen yang terdengar tergesa-gesa.
Dilansir dari laman - Matamata.com. Tiara Marleen kemudian menjelaskan silsilah singkat yang membuatnya diklaim masih punya ikatan darah dengan Ridwan Kamil. Ia mengaku bahwa ikatan darah tersebut berasal dari sang ayah.
"Soalnya papa aku sudah meninggal. Keikatnya dari papa aku," kata perempuan 33 tahun itu lagi.
Tiara Marleen juga berdalih soal masalah hukum dengan Haji Faisal yang menghambat rencana kepulangan ke kampung halaman.
"Aku sebenarnya mau pulang juga kan ke Garut, cuma karena ada kasus ini jadi nggak bisa," tuturnya.
Cerita Tiara Marleen soal statusnya sebagai keluarga Ridwan Kamil ditertawakan publik. Seperti terlihat di salah satu unggahan akun gosip di Instagram, warganet menganggap sang pedangdut mulai panik usai jadi tersangka atas laporan Haji Faisal.
"Sudah jadi tersangka jadi ketar-ketir, nangis sana-sini ngaku-ngaku keluarga pak @ridwankamil," ucap salah satu warganet di kolom komentar.
Sementara itu, Tiara Marleen dilaporkan oleh Haji Faisal ke Polres Metro Depok terkait dugaan pencemaran nama baik pada 1 Maret 2022. Ia diadukan akibat menuding mendiang Vanessa Angel hamil di luar nikah.
Oleh penyidik, Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP juncto Pasal 321 KUHP.
Lihat Sumber Artikel di Matamata.com
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Matamata.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.