Menu

Brangkas Dibawa Kabur, Ternyata Bukan Cuma Dara Arafah ART Juga Pernah Curi Uang Artis Ini!

13 September 2022 10:40 WIB

Dara Arafah tampil berhijab. (Instagram/@daraarafah)

HerStory, Bogor —

Polisi akhirnya berhasi menangkap asisten rumah tangga selebgram Dara Arafah yang melakukan aksi pencurian dengan membawa kabur brangkas milik majikannya. Rupanya aksi kejahatan itu bikan yang pertama kali dilakukannya, artis lain juga sempat jadi korban. 

Rupanya uang Jennifer Dunn juga pernah dibawa kabur. Hal itu diungkap Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga. Namun ketika itu, Jennifer Dunn tidak melapor dan memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. 

"Mereka berdua ini sindikat," kata Panjiyoga,  saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya dikutip HerStory via Suara pada  Selasa (13/9/2022).

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan  menyebut otak di balik kejatahan ini adalah Sarkun. Sarkun memerintahkan Musridah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART Dara Arafah untuk mengamati barang berharga yang ada di rumah majikannya itu.

"Tersangka Musridah alias Srii dan Sarkun ini merupakan sepasang kekasih. Jadi bukan suami istri," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip pada Selasa, (13/9/2022).

Panjiyoga menuturkan kronologi pencurian ini berawal ketika tersangka Sarkun meminta Musridah memfoto sudut-sudut rumah Dara untuk mencari barang berharga. Saat melihat sebuah brangkas, tersangka Sarkun kemudian meminta Musridah mengambilnya.

"Tersangka Sarkun menyuruh Musridah mematikan CCTV terlebih dahulu supaya aksinya mengambil brangkas tidak terekam," ucap Panjiyoga. 

Setelah berhasil menguasai brangkas berisi uang senilai Rp789 juta tersebut, tersangka Musridah kemudian mengirimnya ke tersangka Sarkun di Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan travel. Setibanya di Cilacap, tersangka Sarkun membongkar brangkas warna hitam tersebut menggunakan linggis.

"Tersangka Sarkun bertugas untuk membongkar brankas korban yang dikirim oleh tersangka Musridah alias Sri. Kemudian mengambil isi dari brangkas korban berupa uang tunai senilai Rp789 juta," tuturnya. 

Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel Pilihan