Menu

KPAI Kecam Kriss Hatta Pacari Anak di Bawah Umur: Contoh Buruk Pada Masyarakat, Terutama Para Remaja

29 September 2022 09:25 WIB

Kriss Hatta (Instagram/@krisshatta07)

HerStory, Jakarta —

Sosok aktor Kriss Hatta baru-baru ini buat heboh usai diketahui dirinya memacari anak di bawah umur. Ia mengakui secara gamblang memiliki kekasih gadis remaja usia 14 tahun.

Bahkan, kolom komentar di akun instagram pribadi pria berusia 34 tahun itu kini dibanjiri hujatan dari netizen, banyak yang menyayangkan keputusan Kriss Hatta untuk memacari anak dibawah umur.

Tak sedikit juga netizen yang dengan gamblang menyebutnya pedofil.

"Kriss pedoo cuyyy lariiii," tulis akun @nay***

"Umur cuma angka? Bisa lu bikin ktp kalo belum 17 tahun?," terang akun @gen****

"Kalo seneng ngatur2 orang mah mending jadi bos, bukan macarin anak di bawah umur," tulis @maya***

Tentu saja hal ini menuai banyak kritikan dan menyebutnya sebagai paedofil, apalagi Kriss Hatta mengaku mendapat restu dari orang tua sang kekasih.

Tak hanya netizen bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengecam pengakuan Kriss Hatta.

"Mengecam Kriss Hatta sebagai public figure yang telah memberikan contoh buruk pada masyarakat terutama para remaja. Hal ini berpotensi ditiru oleh masyarakat Indonesia," kata KPAI dalam keterangan resminya, mengutip suarakalbar.id pada Kamis (29/9/2022).

KPAI juga mempertanyakan soal orang tua kekasih mengizinkan sang anak menikah setelah lulus SMA, usia itu juga disebut belum memenuhi usia minimum yang tercatat dalam UU Perkawinan, yaitu 19 tahun.

"Kriss Hatta juga menyatakan kalau akan menikah segera dengan sang pacar setelah lulus SMA, hal ini juga berpotensi menjadi glorifikasi pernikahan usia anak. Padahal pemerintah pusat dan daerah sedang giat giatnya berjuang menurunkan angka perkawinan anak," tutur KPAI.

Padahal, menurut KPAI perkawinan anak berpotensi kuat membuat anak kehilangan hak-hak nya untuk tumbuh kembang secara optimal.

"Jadi seharusnya orangtua mendukung ananda yang berusia 14 tahun ini untuk menggali potensinya, mendukung bakatnya, menfasilitasi kesempatan berkarir dan berkarya di masa muda, bukan malah mengizinkan untuk menikah muda karena berpacaran dengan laki-laki yang jauh lebih tua darinya," terang KPAI.

Share Artikel:

Oleh: Nasibah Azzahra

Artikel Pilihan