Menu

Berkaca dari Masalah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Moms Wajib Tahu Jenis-jenis KDRT, Ternyata Gak Cuma Fisik Aja, Tapi...

05 Oktober 2022 23:00 WIB

Kolase Lesti Kejora menangis. (YouTube/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tentu saja kabar tersebut membuat netter syok lantaran rumah tangga mereka berdua tampak begitu bahagia di layar kaca.

Imbas dari perbuatan Billar, Lesti Kejora mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Pemilik nama lengkap Muhammad Rizky Billar itu pun terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Belajar dari kasus Lesti dan Billar, ternyata ada beberapa jenis KDRT. Apa saja?

1. Kekerasan Fisik

Pada UU KDRT pasal 6, disebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan korban merasakkan rasa sakit hingga mengalami luka berat.

Kekerasan fisik paling banyak terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT ini melibatkan kekerasan secara fisik seperti memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang hingga melempar benda juga termasuk dalam kekerasan fisik.

2. Kekerasan Psikis

Tak hanya kekerasan secara fisik, kekerasan psikis juga masuk sebagai KDRT yang perlu diwaspadai oleh pasangan suami istri dalam rumah tangga.

Masih merujuk pada UU KDRT pasal 7, kekerasan psikis yang dimaksud adalah perbuatan yang dapat menyebabkan ketakutan terhadap korban, hilang rasa percaya diri, hilang kemampuan bertindak, muncul rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat yang dialami korban.

Kekerasan psikis menyebabkan keadaan psikis korban terganggu. Jika kekerasan psikis ini terus dibiarkan terjadi dalam rumah tangga, maka bisa menyebabkan korban merasa semakin tidak percaya diri dan tak berdaya. Hal ini bisa saja memicu upaya korban melakukan bunuh diri.

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan dalam hal seksual juga masuk dalam ranah KDRT. Dalam pasal 8, kekerasan seksual diartikan sebagai tindakan pemaksaan ketika melakukan hubungan seksual suami istri secara verbal dan fisik. Tindakan ini juga bisa dijerat hukum.

Salah satu contoh kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah memaksa pasangan untuk berhubungan seksual.

4. Menelantarkan

Tak hanya kekerasan fisik, psikis dan seksual saja, menelantarkan pasangan juga masuk dalam KDRT yang bisa dijerat hukum. Pasangan yang sengaja tidak memberikan nafkah untuk keluarga termasuk salah satu bentuk penelantaran yang diatur dalam UU KDRT.

Dalam pasal 9 UU KDRT, disebutkan bahwa jika ada seseorang yang menelantarkan orang lain di rumah tangganya, ia wajib merawat, memenuhi kebutuhan hidup dan memelihara orang yang ditelantarkannya. Hal ini berdasarkan atas hukum yang berlaku atau persetujuan dan perjanjian.