Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan merupakan salah satu tersangka yang datang ke rumah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 juli 2022 lalu.
Rupanya, saat tiba di lokasi, Hendra diceritakan skenario yang dibuat Sambo atas kejadian baku tembak dan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi.
Hal ini terungkap dalam cuplikan dakwaan Hendra Kurniawan di situs PN Jaksel dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10).
Saat Hendra di rumah dinas Ferdy Sambo, atasannya menceritakan soal kejadian baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang membuat Brigadir J tewas.
“Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa Bang...’, dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tulis isi cuplikan dakwaan.
Setelah selesai mendapat informasi dari Sambo, Hendra menindaklanjutinya dengan menemui Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih duhulu di tempat kejadian bersama-sama dengan Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri Susanto.
Hendra kemudian menanyakan soal pelecehan apa yang terjadi kepada Putri. Dalam cuplikan dakwaan, Benny Ali sudah bertemu dan mendengar langsung soal kabar pelecehan dari Putri Candrawathi.
Dalam dakwaan, Benny menceritakan kepada Hendra bahwa saat Putri sedang beristirahat didalam kamarnya dengan menggunakan baju tidur celana pendek, Brigadir J masuk ke kamar tersebut.
“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” tulisnya.
Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi, Brigadir J menodongkan senjata ke Putri sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju tidurnya.
Lalu, Putri berteriak histeris sehingga membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Selanjutnya, Brigadir J pun bertemu dengan Bharada E sehingga terjadi tembak menembak.
“Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” tulis isi dakwaan.