Ilustrasi kekerasan seksual di media sosial (Pinterest/Edited by Herstory)
Perlu diketahui bahwa dalam menghadapi kekerasan atau pelecehan seksual sangat dianjurkan untuk mencari bantuan seperti bantuan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pendamping psikologis seperti layanan konseling, dan bantuan terkait keamanan digital.
Komnas Perempuan menyediakan layanan pengaduan yang dapat dihubungi di 021-3903963 dan 021-80305399 atau melalui surel [email protected].
Media sosial dilengkapi dengan fitur melaporkan dan memblokir akun yang mencurigakan, membuat ketidaknyamanan, atau mengintimidasi. Segera lapor dan blokir pelaku menggunakan fitur tersebut.
Itu dia beberapa hal yang harus diperhatikan oleh korban sebelum memutuskan untuk ‘spill the tea’ ke media sosial. Pastikan untuk menghubungi lembaga atau organisasi pendampingan korban untuk menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual, ya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.