Menu

Waspada Kesandung UU ITE, Korban Kekerasan Seks Lakukan Perhatikan Hal Ini sebelum ‘Spill the Tea’ ke Medsos

28 November 2022 13:30 WIB
Waspada Kesandung UU ITE, Korban Kekerasan Seks Lakukan Perhatikan Hal Ini sebelum ‘Spill the Tea’ ke Medsos

Ilustrasi kekerasan seksual di media sosial (Pinterest/Edited by Herstory)

3. Cari bantuan

Perlu diketahui bahwa dalam menghadapi kekerasan atau pelecehan seksual sangat dianjurkan untuk mencari bantuan seperti bantuan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pendamping psikologis seperti layanan konseling, dan bantuan terkait keamanan digital.

Komnas Perempuan menyediakan layanan pengaduan yang dapat dihubungi di 021-3903963 dan 021-80305399 atau melalui surel [email protected].

4. Lapor dan blokir pelaku

Media sosial dilengkapi dengan fitur melaporkan dan memblokir akun yang mencurigakan, membuat ketidaknyamanan, atau mengintimidasi. Segera lapor dan blokir pelaku menggunakan fitur tersebut.

Itu dia beberapa hal yang harus diperhatikan oleh korban sebelum memutuskan untuk ‘spill the tea’ ke media sosial. Pastikan untuk menghubungi lembaga atau organisasi pendampingan korban untuk menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual, ya.

Baca Juga: Banyak Kekerasan dan Pelecehan, Meity Rahmatia Anggota Komisi XIII DPR RI Minta Pengawasan Perempuan dan Anak di Dunia Kerja Diperketat

Baca Juga: Komnas Perempuan Tanggapi Insiden Pemerkosaan oleh Dokter Residen: Ini Masa Sulit Bagi Korban

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan