Menu

Waspada Kesandung UU ITE, Korban Kekerasan Seks Lakukan Perhatikan Hal Ini sebelum ‘Spill the Tea’ ke Medsos

28 November 2022 13:30 WIB
Waspada Kesandung UU ITE, Korban Kekerasan Seks Lakukan Perhatikan Hal Ini sebelum ‘Spill the Tea’ ke Medsos

Ilustrasi kekerasan seksual di media sosial (Pinterest/Edited by Herstory)

Dalam panduan Memahani dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online yang diinisiasi oleh AwasKGBO dan SAFEnet juga dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan privasi online. Data pribadi merupakan hal atau informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, melacak, atau merujuk pada orang tertentu secara spesifik. 

Data ini meliputi nama lengkap, nomor identitas, alamat pribadi, kontak personal, informasi aset dan properti, data biometrik, dan lain sebagainya. Sebaiknya, data pribadi tersebut jangan diumbar ke media sosial sebab dapat menjadi kunci keamanan dari berbagai kejahatan atau kekerasan di dunia maya.

Lalu apa yang harus dilakukan saat menjadi korban kekerasan seksual?

1. Dokumentasikan kejadian sebagai bukti

Bila memungkinkan, dokumentasikan kejadian secara detail sehingga pihak berwenang dapat membuat kronologinya dengan tepat.

2. Pantau situasi yang terjadi

Meski gak terlalu dianjurkan, pantau bagaimana situasi yang terjadi apakah mungkin untuk menghadapi pelaku sendiri atau enggak. Putuskan dengan bijak dan utamakan keselamatan diri, ya.

Baca Juga: Banyak Kekerasan dan Pelecehan, Meity Rahmatia Anggota Komisi XIII DPR RI Minta Pengawasan Perempuan dan Anak di Dunia Kerja Diperketat

Baca Juga: Komnas Perempuan Tanggapi Insiden Pemerkosaan oleh Dokter Residen: Ini Masa Sulit Bagi Korban

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan