Ilustrasi wanita mengalami kekerasan. (Pinterest/ncadv.org)
Berdasarkan analisa pemberitaan kasus, ‘motif’ pelaku femisida yang paling sering ditemukan adalah masalah komunikasi antara pelaku dan korban (75 kasus), diikuti problem asmara (36 kasus), penyerangan seksual (22 kasus), dan kehamilan (18 kasus). Permasalahan komunikasi ini kebanyakan terjadi pada relasi-relasi intim, khususnya di ranah rumah tangga
Sejalan dengan itu, Siti Mazuma selaku Direktur LBH Apik Jakarta mencatat, LBH Apik Jakarta sudah melakukan pendampingan pada 1.512 korban kekerasan terhadap perempuan di tahun 2022.
"Kami menemukan bahwa KDRT memang menjadi motif kekerasan terbanyak," ungkapnya.
Ketika para korban meninggal, banyak yang berpikir kalau haknya sudah selesai. Padahal, menurut Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan, mereka masih memiliki hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan baik untuk korban maupun keluarga dan relasi yang ditinggalkan.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.